Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Beri Tiga Bulan Taksi "Online" untuk Uji Kir

Kompas.com - 07/08/2017, 13:01 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memberikan tenggat tiga bulan bagi taksi online yang belum melakukan uji berkala kendaraan (KIR). Hal ini wajib dilakukan untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat pengguna angkutan sewa khusus, serta menyusul penerapan regulasi taksi online yang sudah dijalankan.

Menurut Menhub, uji kir menjadi salah satu dasar yang wajib dipatuhi semua penyelenggara taksi online. Bila nanti kedapatan ada angkutan sewa khusus yang belum melakukan uji kelayakan, Menhub tidak akan mengizinkan pihak penyelenggaraan untuk mengoperasikan taksi online tersebut.

Baca : MPV murah Mitsubishi Siap Goda Taksi "Online"

"Uji kir itu dasar keselamatan untuk masyarakat. Tidak mungkin kita membiarkan mereka mengoperasikan kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan," kata Menhub yang dilansir dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Minggu (6/8/2017).

Selebihnya Menhub mengatakan bahwa pengujian kir di Jakarta tidak hanya dapat dilakukan melalui balai uji milik pemerintah, tapi juga di bengkel milik Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang secara resemi sudah ditunjuk Kemenhub.

Baca : Menhub Resmikan Sistem Digital buat Taksi "Online"

Fasilitas uji kir Hinodok. HAM Fasilitas uji kir Hino

"Di Jakarta ada di Pemda, operator ada Hiba, perkumpulan pemegang merek, dan operator dari taksi sudah melakukan sendiri. Jadi, tidak ada alasan bagi angkutan umum atau taksi online tidak melakukan uji kir," ujar Menhub.

Sedangkan untuk taksi online yang beredar di daerah, Menhub memastikan akan mengirim surat ke seluruh Dinas Perhubungan daerah untuk memanfaatkan fasilitas pada bengkel swasta. "Kita akan bekerja sama melakukan uji kir dengan memanfaatkan fungsi swasta yang ada didaerah," kata Menhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau