Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memberikan tenggat tiga bulan bagi taksi online yang belum melakukan uji berkala kendaraan (KIR). Hal ini wajib dilakukan untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat pengguna angkutan sewa khusus, serta menyusul penerapan regulasi taksi online yang sudah dijalankan.
Menurut Menhub, uji kir menjadi salah satu dasar yang wajib dipatuhi semua penyelenggara taksi online. Bila nanti kedapatan ada angkutan sewa khusus yang belum melakukan uji kelayakan, Menhub tidak akan mengizinkan pihak penyelenggaraan untuk mengoperasikan taksi online tersebut.
Baca : MPV murah Mitsubishi Siap Goda Taksi "Online"
"Uji kir itu dasar keselamatan untuk masyarakat. Tidak mungkin kita membiarkan mereka mengoperasikan kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan," kata Menhub yang dilansir dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Minggu (6/8/2017).
Selebihnya Menhub mengatakan bahwa pengujian kir di Jakarta tidak hanya dapat dilakukan melalui balai uji milik pemerintah, tapi juga di bengkel milik Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang secara resemi sudah ditunjuk Kemenhub.
Baca : Menhub Resmikan Sistem Digital buat Taksi "Online"
Sedangkan untuk taksi online yang beredar di daerah, Menhub memastikan akan mengirim surat ke seluruh Dinas Perhubungan daerah untuk memanfaatkan fasilitas pada bengkel swasta. "Kita akan bekerja sama melakukan uji kir dengan memanfaatkan fungsi swasta yang ada didaerah," kata Menhub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.