Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detail 9 Revisi Peraturan Taksi "Online"

Kompas.com - 23/10/2017, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan revisi PM 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang menilai beberapa aturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Dalam upaya menciptakan kesetaraan bagi semua pihak, Kemenhub memiliki sembilan poin revisi yang akan diterapkan pada 1 November 2017 mendatang. Poin tersebut terdiri dari ;

1. Argometer : Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

2. Tarif : Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca : Revisi Peraturan Taksi "Online" Berlaku 1 November 2017

3. Wilayah Operasi : Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

4. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan : Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.

5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan : Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan ‎orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor : Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat ‎atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi online, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9). Aksi yang diikuti ratusan pengemudi taksi dari berbagai wilayah di Jateng tersebut menuntut pemerintah agar menegakkan aturan tentang angkutan orang yang tidak berbadan hukum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/17.ANTARA FOTO/R. REKOTOMO Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi online, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9). Aksi yang diikuti ratusan pengemudi taksi dari berbagai wilayah di Jateng tersebut menuntut pemerintah agar menegakkan aturan tentang angkutan orang yang tidak berbadan hukum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/17.

7. Domisili TNKB : Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur s‎esuai dengan kewenangannya.

8. SRUT : Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator : Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:

- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek.
- Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan
- Merekrut pengemudi
- Menetapkan tarif
- Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau