Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Peraturan Taksi "Online" Berlaku 1 November 2017

Kompas.com - 22/10/2017, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah kembali melakukan revisi soal taksi online dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.

Pelaksanaan revisi dilakukan lagi lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri yang digugat dalam uji materi. MA menganggap ada beberapa aturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelaksanaan revisi regulasi dilakukan untuk kesetaraan bagi semua pihak.

“Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujar Budi Karya yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Jumat (20/10/2017).

Baca : Dishub Minta Kejelasan Sanksi Taksi "Online"

Budi berharap dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan. Selain untuk melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 dilakukan juga untuk mengakomodir kepentingan para sopir.

"Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang tapi juga melindungi para pengemudi. Mereka yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menhub.

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

“Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ungkap Sugihardjo.

Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Mulai dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota dan perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. Rancanganya masih terus didiskusikan dan akan diberlakukan mulai 1 November 2017 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau