Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kota Jadi Sasaran Sosialisasi Revisi Taksi "Online"

Kompas.com - 27/10/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Jelang penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi online pada 1 November 2017, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di tujuh kota. Tujuh kota itu adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal yang akan diatur. Rancangan revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 bertujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan revisi pada aturan ini untuk membuat kesetaraan dengan dampak baik dalam jangka panjang.

"Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality, dan safety," ucar Menhub, yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik.

Baca : Detail 9 Revisi Peraturan Taksi "Online"

Ilustrasi taksi online Uber Ilustrasi taksi online Uber

Dalam revisi kali ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan penyelenggara angkutan umum wajib berbadan hukum. Dengan adanya badan hukum PT atau Koperasi minimal memliki lima kendaraan agar bisa bertindak sebagai penyelenggaran angkutan umum.

“Itu diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum. PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan,” kata Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau