Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft Perpres Kendaraan Listrik Bab IV Pasal 12-18

Kompas.com - 24/08/2017, 10:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Terlepas dari berbagai unsur pendukung percepatan implementasi kendaraan listrik, salah satu yang penting adalah soal penelitian dan pengembangannya (Litbang/R&D) dan kemudian industrinya.

Pasalnya, ini akan menjadi penentu masa depan industri dalam negeri, apakah akan disetir pemain asing atau anak bangsa sendiri yang akan memutar rodanya.

Berikut isi dari Draft I Peraturan Presiden Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan yang diterima KompasOtomotif. Perpres ini disebut pihak Kementerian Perindustrian menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM sebagai inisiator.

Baca juga : Draft Perpres Kendaraan Listrik Belum Nasionalis!

BAB IV, Pengembangan Dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri

Pasal 12

(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:

a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan

b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.

(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen utama; dan/atau

b. komponen pendukung dan komponen lainnya.

(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.

(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bacakan Eksepsi, Hasto Mengaku Diancam jika Pecat Jokowi dari PDI-P
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau