Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft Perpres Kendaraan Listrik Bab IV Pasal 12-18

Kompas.com - 24/08/2017, 10:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Terlepas dari berbagai unsur pendukung percepatan implementasi kendaraan listrik, salah satu yang penting adalah soal penelitian dan pengembangannya (Litbang/R&D) dan kemudian industrinya.

Pasalnya, ini akan menjadi penentu masa depan industri dalam negeri, apakah akan disetir pemain asing atau anak bangsa sendiri yang akan memutar rodanya.

Berikut isi dari Draft I Peraturan Presiden Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan yang diterima KompasOtomotif. Perpres ini disebut pihak Kementerian Perindustrian menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM sebagai inisiator.

Baca juga : Draft Perpres Kendaraan Listrik Belum Nasionalis!

BAB IV, Pengembangan Dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri

Pasal 12

(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:

a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan

b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.

(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen utama; dan/atau

b. komponen pendukung dan komponen lainnya.

(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.

(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 13

Perusahaan industri dan/atau importir Kendaraan Bermotor Listrik wajib memberikan garansi dan layanan purnajual Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk mempercepat komersialisasinya Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk melakukan impor Kendaraan Bermotor Listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.

(2) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sudah dalam tahap komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengaturan terhadap:

a. importasi Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya melalui pemberian insentif secara bertahap, sesuai komitmen manufaktur yang dilakukan oleh penyedia teknologi komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri; dan

b. tingkat komponen dalam negeri Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.

(3) Importasi Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:

a. keadaan utuh (Completely Built Up/CBU);

b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD); atau

c. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).

(4) Penahapan komitmen manufaktur mengacu pada rencana industri kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Baca: Soal Kendaraan Listrik, Pemerintah Jokowi di Sisi Mana?

Pasal 15

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah; dan

b. penyesuaian fasilitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk seluruh jenis Kendaraan Bermotor Listrik kecuali kendaraan khusus golf.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 16

(1) Selain pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat juga berupa pengurangan Bea Masuk, melalui fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CBU sampai dengan tahun 2020 kemudian dilakukan pengurangan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CKD sampai dengan tahun 2022 dan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis IKD sampai dengan tahun 2025.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas insentif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 17

(1) Jenis pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa keamanan, lokasi, pelayanan, dan/atau infrastruktur.

(2) Pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam pelaksanaan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan.

(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau