Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri Sambut Program Kendaraan Listrik dan “Hybrid”

Kompas.com - 12/04/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sudah tidak ada lagi alasan para stakeholders untuk menunda kemajuan industri otomotif dalam negeri, untuk mengikuti perkembangan global. Melalui Perpres Nomor 22 Tahun  2017, mobil dan sepeda motor bermesin listrik dserta hybrid diharap sudah mulai dikembangkan.

Selain melepas ketergantungan bahan bakar fosil, Indonesia juga punya hutang komitmen untuk dunia yang disepkati pada Conference of Parties (COP) ke-21 di Paris, di mana harus mengurangi emisi karbon 29 persen di 2029-2030.

Menanggapi Perpres tersebut, pihak Kementerian Perindustrian, melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan, mengaku optimistis sudah memiliki amunisi dan kuda-kuda memenuhi permintaan tersebut. Pada 2025 amanat Perpres menyebut kalau setidaknya harus ada 2.200 mobil listrik atau hybrid dan 2,1 juta sepeda motor listrik yang beredar di jalan-jalan Indonesia.

“Industri pada dasarnya digerakkan oleh permintaan. Jumlah di atas merupakan potensi demand yang harus dipenuhi. Agar demand tersebut diisi oleh industri dalam negeri, maka diperlukan insentif seperti yang selama ini telah dilakukan dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Hemat Bahan Bakar (KBH2),” ujar Putu kepada KompasOtomotif, Selasa (11/4/2017).

Baca juga : Presiden Jokowi Keluarkan Payung Hukum “Hybrid” di Indonesia

“Melalui program KBH2 yang sudah berjalan, telah tumbuh ratusan industri komponen (penunjang), yang siap memenuhi demand kendaraan bermotor jenis apa saja, termasuk kendaraan listrik atau hybrid,” ujar Putu.

Putu melanjutkan, Kemenperin juga sudah menyatakan siap dari para pelaku industri otomotif. Tetapi, infrastruktur seperti charging station dan bahan bakar minyak (BBM) setara Euro IV sudah tersedia.

Di dalam Perpres juga tercantum rekomendasi, untuk segera menyusun kebijakan insentif fiskal, yang akan diberikan bagi pabrikan yang akan memproduksi mobil dan motor listrik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau