Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Kendaraan Listrik "Bebas Pajak" Sampai 2025?

Kompas.com - 10/08/2017, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah Indonesia nampaknya mulai bergerak cepat untuk menelurkan regulasi mobil listrik lewat Perpres baru. Dari draft Perpres yang baru saja dibahas di Kementerian Perindustrian, para badan usaha, atau produsen mobil bakal diperbolehkan impor dengan pemberian insentif.

Keringanan tersebut akan dilakukan pada masa-masa pengembangan mobil listrik, sementara ketika industri dalam negeri sudah mulai mapan, maka besaran insentif impor lambat laun akan dikurangi, seperti yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1).

Baca juga : Rancangan Perpres Mobil Listrik Bocor!

Insentifnya tersebut, seperti penjelasan pasal 11, adalah berupa insentif fiskal, yang maksudnya adalah pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik, atau dapat berupa pengurangan tarif pajak atau bea terkait kendaraan bermotor.

Namun, dalam Perpres pasal 9 ayat, implementasi industri kendaraan listrik dalam negeri menuju komersialisasi, diperkirakan baru terealisasi pada 2025 mengacu pada standar nasional Indonesia. Jadi, jika Perpres berjalan mulus, dan diteken tahun ini, ada waktu 8 tahun bagi produsen mobil dan motor untuk impor secara utuh (completely built up/CBU) dengan pembebasan bea masuk.

Baca juga : Pemerintah Buka Keran Impor CBU Mobil dan Motor Listrik

Baru setelah itu, akan dikontrol terkait tingkat kandungan dalam negeri secara bertahap, atas kendaraan bermotor listrik atau komponen utama maupun pendukungnya.

Di dalam draft ini juga arahnya menuju kendaran full electric atau electric vehicle (EV), dan masih belum dijelaskan juga pengategorian kendaran hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang baru kemudian EV.

Pihak Perindustrian juga masih menampung dan akan menyampaikan kembali masukan dari beberapa pihak terkait kendaraan listrik ini ke Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau