Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft Perpres Kendaraan Listrik Bab IV Pasal 12-18

Kompas.com - 24/08/2017, 10:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah; dan

b. penyesuaian fasilitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk seluruh jenis Kendaraan Bermotor Listrik kecuali kendaraan khusus golf.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 16

(1) Selain pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat juga berupa pengurangan Bea Masuk, melalui fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CBU sampai dengan tahun 2020 kemudian dilakukan pengurangan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CKD sampai dengan tahun 2022 dan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis IKD sampai dengan tahun 2025.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas insentif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 17

(1) Jenis pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa keamanan, lokasi, pelayanan, dan/atau infrastruktur.

(2) Pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam pelaksanaan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan.

(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau