Pasal 13
Perusahaan industri dan/atau importir Kendaraan Bermotor Listrik wajib memberikan garansi dan layanan purnajual Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk mempercepat komersialisasinya Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk melakukan impor Kendaraan Bermotor Listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.
(2) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sudah dalam tahap komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengaturan terhadap:
a. importasi Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya melalui pemberian insentif secara bertahap, sesuai komitmen manufaktur yang dilakukan oleh penyedia teknologi komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri; dan
b. tingkat komponen dalam negeri Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.
(3) Importasi Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. keadaan utuh (Completely Built Up/CBU);
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD); atau
c. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
(4) Penahapan komitmen manufaktur mengacu pada rencana industri kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Baca: Soal Kendaraan Listrik, Pemerintah Jokowi di Sisi Mana?
Pasal 15
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.