Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kendaraan Listrik, Pemerintah Jokowi di Sisi Mana?

Kompas.com - 23/08/2017, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Patut diapresiasi langkah Pemerintah Joko Widodo untuk bergerak cepat mengikuti perkembangan kendaraan listrik, sesuai industri otomotif global. Namun sayangnya, regulasi yang akan ditelurkan dianggap malah membiarkan cengkeraman merek asing semakin kuat.

Bagaimana tidak, pemerintah membuka keran lebar bagi produk kendaraan listrik asing untuk masuk ke Indonesia, bahkan dengan memberikan insentif, yang tertera pada pasal 14 ayat 1 Draft I Perpres, tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.

Efeknya, pemain otomotif di dalam negeri bisa kedodoran bersaing dan semakin terjepit hidupnya. Lagi-lagi, tak ada kesempatan anak bangsa untuk berkembang dan menguasai teknologi global di rumahnya sendiri.

Baca juga : Nekat Beri Insentif Motor Listrik CBU, Bunuh Bangsa Sendiri

Memang, jika terkait teknologi kendaraan konvensional, Indonesia sudah tertinggal sangat jauh dan tidak bisa mengejarnya. Namun untuk urusan kendaraan listrik, semua masih satu level soal dan sama-sama baru memulai penguasaan teknologinya, dan Indonesia berkesempatan untuk ikut dalam kemajuan itu, yang tentunya butuh dukungan pemerintah.

“Saatnya pemerintah mau mengapresiasi kemampuan otak anak bangsa sendiri untuk menuju Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat dan memiliki harga diri. Draft I Perpres kendaraan listrik di Indonesia sangat berbahaya bagi bangsa dari sisi harga diri dan kemampuan bangsa Indonesia,” ujar Muhammad Nur Yuniarto, Peneliti Kendaraan Listrik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Selasa (22/8/2017).

Motor listrik GesitsKOMPAS.com/Achmad Faizal Motor listrik Gesits

Anak Bangsa Mampu

Yuniarto mulai angkat bicara, setelah Draf I Perpres kendaraan listrik yang rampung disusun dan mulai disosialisasikan pada 21 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB. Dirinya fokus pada BAB IV Pengembangan dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri, mulai dari pasal 12 sampai 18, yang menurutnya tidak mendukung merek lokal, dan masih belum memperhatikan penelitian dan pengembangan soal teknologi yang sudak berhasil dicapai anak bangsa.

Baca juga : Jangan Harap Motor Listrik “CBU” Dapat Insentif

“Mumpung semua negara di dunia masih dalam taraf satu level di dalam kemajuan pengembangan kendaraan listrik. Indonesia berkesempatan besar untuk menjadi pusat R&D kendaraan listrik dunia. Sayangnya pemerintah tidak pernah mau melihat kemampuan anak kandungnya sendiri dalam melakukan R&D,” kata Yuniarto.

Pada bab tersebut, pemerintah juga berencana untuk memberikan keringanan pajak, soal importasi kendaraan listrik CBU dan komponen dari merek asing yang akan didatangkan ke Indonesia. Ini semakin memperparah nasib pemain dalam negeri. 

Joko Widodo sebelumnya juga sudah menelurkan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai landasan awal pengembangan kendaraan ramah lingkungan, dan tak bergantung pada bahan bakar fosil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau