Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kendaraan Bekas Sebaiknya Langsung di Balik Nama

Kompas.com - 17/03/2025, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Ada cara yang lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor bekas, meski tanpa dilengkapi KTP pemilik sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6. saat ini KTP masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat tak perlu repot melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan bekas yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Ini Caranya


Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, BBNKB-II untuk kendaraan bekas sudah tidak menjadi objek pajak.

“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dijelaskan terpisah, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Danang mengatakan, persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas cenderung lebih mudah dilengkapi oleh wajib pajak.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Berikut ini adalah persyaratan Balik Nama Kendaraan Kepemilikan ke-2 (BBNKB-II) berdasarkan laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru,
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli,
  • Kuitansi jual beli bermaterai 10.000, dan
  • Kendaraan untuk pengecekan fisik

“Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya dengan nama sendiri,” ucap Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Rapat Ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Syarifuddin Sudding Minta SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kakorlantas Sebut SIM-STNK Harus Diuji Berkala: Bukan Produk Administratif

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Advertorial

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Usah Pusing Cari KTP

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Mitos atau Fakta, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bakal Disita?

api-1 . CONTEXT
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Wacana Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

api-1 . CONTEXT


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Disebut Dukung Penuh Serangan Israel ke Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau