Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Boleh Lewat Busway, Bisa Merusak Aturan dan Ketertiban

Kompas.com - 07/02/2025, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral mobil dinas dengan pelat RI 24 diduga menggunakan jalur Transjakarta atau Busway

Menanggapi hal tersebut Direktur Operasional dan Keamanan PT Transjakarta Daud Joseph menanggapi hal tersebut. Memang pada kondisi tertentu bisa saja kendaraan selain bus Transjakarta menggunakan Busway.

"Misalnya kondisi darurat, lalu kepala negara juga diizinkan. Namun, di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam Busway," kata Daud, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Salah Kaprah Penyebutan Busway, antara Bus dan Jalurnya

Sebenarnya ada toleransi seperti ini merupakan awal dari rusaknya aturan dan budaya di masyarakat. Seperti yang dikatakan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia.

"Pemerintah harus tahu bahwa fasilitas jalur bus itu kan dibuat untuk kebutuhan masyarakat, yang lewat pun terbatas. Bukan untuk kepentingan pejabat dan lain-lain," kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Konsumen Beli Truk Isuzu Pakai Uang Koin, Butuh 2 Hari buat Menghitung


Menanggapi ucapan Daud, Sony bilang kondisi darurat yang disebutkan bisa dikatakan rancu, tidak ada ukurannya. Bisa saja ke depannya ada alasan yang dibuat-buat demi bisa melewati busway.

"Sama seperti kasus strobo, bisa jadi pelajaran. Sekarang hampir semua mobil masyarakat pakai strobo, bukan pejabat, kan jadi carut marut," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jalur busway tdk effisien krn kebanyakan kosong atau tdk ada bus nya yg lewat. ikuti australia donk. jalur bus hanya tdk boleh digunakan oleh mobil lain hanya di rush hour jam pegawai masuk kerja dan pulang. antara jam 10-16.00 boleh digunakan oleh mobil lain.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau