Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Dinas Boleh Lewat Busway, Bisa Merusak Aturan dan Ketertiban

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral mobil dinas dengan pelat RI 24 diduga menggunakan jalur Transjakarta atau Busway. 

Menanggapi hal tersebut Direktur Operasional dan Keamanan PT Transjakarta Daud Joseph menanggapi hal tersebut. Memang pada kondisi tertentu bisa saja kendaraan selain bus Transjakarta menggunakan Busway.

"Misalnya kondisi darurat, lalu kepala negara juga diizinkan. Namun, di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam Busway," kata Daud, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Sebenarnya ada toleransi seperti ini merupakan awal dari rusaknya aturan dan budaya di masyarakat. Seperti yang dikatakan Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia.

"Pemerintah harus tahu bahwa fasilitas jalur bus itu kan dibuat untuk kebutuhan masyarakat, yang lewat pun terbatas. Bukan untuk kepentingan pejabat dan lain-lain," kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Menanggapi ucapan Daud, Sony bilang kondisi darurat yang disebutkan bisa dikatakan rancu, tidak ada ukurannya. Bisa saja ke depannya ada alasan yang dibuat-buat demi bisa melewati busway.

"Sama seperti kasus strobo, bisa jadi pelajaran. Sekarang hampir semua mobil masyarakat pakai strobo, bukan pejabat, kan jadi carut marut," kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/07/144100915/mobil-dinas-boleh-lewat-busway-bisa-merusak-aturan-dan-ketertiban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke