Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM

Kompas.com - 03/01/2025, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.

Dalam konteks hukum dan keselamatan berkendara, SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai alat untuk menegakkan aturan lalu lintas.

Apa Perbedaan Antara Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM?

Baca juga: Daftar Mobil Bekas SUV Mulai Rp 200 Jutaan

Pengendara yang tidak membawa SIM dan pengendara yang tidak memiliki SIM sama-sama melanggar aturan, namun sanksi yang dikenakan berbeda.

Menurut unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, yang dikutip pada Kamis (2/1/2025), terdapat perbedaan signifikan dalam sanksi yang diterima oleh kedua kategori pelanggar tersebut.

Dalam Undang-undang (UU) No 22 Pasal 288 ayat 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Ini berarti bahwa sanksi untuk pengendara yang tidak membawa SIM lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki SIM sama sekali.

Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Buatan Karoseri Laksana

Mengapa Memiliki SIM Itu Wajib?

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan pentingnya kepemilikan SIM.

Ia menegaskan bahwa setiap pengemudi memiliki kewajiban untuk memiliki SIM.

“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa setiap pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan demikian, penting bagi setiap pengendara untuk tidak hanya memiliki SIM, tetapi juga selalu membawanya saat berkendara.

Mematuhi peraturan ini adalah langkah yang krusial dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cari City Car Baru, Ini Update Harganya per Januari 2025

Cari City Car Baru, Ini Update Harganya per Januari 2025

Feature
Hati-Hati! Status Taksi Online Bisa Batalkan Asuransi Mobil Anda

Hati-Hati! Status Taksi Online Bisa Batalkan Asuransi Mobil Anda

Feature
Usia Lebih dari 70 Tahun Sebaiknya Pensiun Mengemudi

Usia Lebih dari 70 Tahun Sebaiknya Pensiun Mengemudi

News
Kedatangan BYD Denza D9 di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

Kedatangan BYD Denza D9 di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

News
Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Melintasi Genangan Air

Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Melintasi Genangan Air

Tips N Trik
Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

News
Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

Sampai Umur Berapa Orang Masih Layak Mengemudi?

News
Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

News
Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau