JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi mobil pribadi dapat dibatalkan jika kendaraan digunakan sebagai taksi online.
Hal ini disebabkan oleh peralihan fungsi mobil yang berubah menjadi kendaraan komersial, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria dalam perjanjian polis asuransi.
Wisnu Kusumawardhana, Retail dan Digital Business Director Asuransi Astra (Garda Oto), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca juga: Daftar Mobil Shin Tae-Yong Selama Melatih Timnas Indonesia
"Mengalihfungsikan kendaraan pribadi menjadi penggunaan komersial tanpa ada komunikasi bisa menggugurkan perlindungan. Mengingat, terdapat perbedaan risiko atas pemakaiannya," ucap Wisnu.
Penting bagi pemilik asuransi mobil untuk memahami bahwa perubahan fungsi mobil menjadi taksi online harus diperhatikan dengan cermat.
"Perubahan fungsi tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi. Jika tidak, klaim asuransi dapat ditolak jika terjadi kecelakaan," tambahnya.
Banyak pemilik mobil yang membeli kendaraan secara kredit memilih paket asuransi yang mencakup kendaraan pribadi.
Namun, meskipun mobil yang dibeli terdaftar sebagai kendaraan pribadi, penting untuk melaporkan setiap perubahan status kepada pihak asuransi.
Baca juga: Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai
Meskipun kendaraan yang digunakan tetap sama, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau untuk tujuan komersial lainnya membawa risiko yang lebih tinggi.
"Salah satu penyebabnya adalah frekuensi penggunaan kendaraan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, yang tentunya meningkatkan berbagai risiko kerugian," kata Wisnu.
Dengan demikian, pemilik asuransi mobil tidak perlu ragu untuk berkonsultasi mengenai setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada kendaraan mereka.
Hal ini penting agar proses klaim kerusakan dapat berjalan lebih lancar jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Berikut landasan hukum ketentuan perlindungan asuransi berdasarkan PSAKBI:
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh: 1.1. kendaraan digunakan untuk:
1.1.1 menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2 ikut serta dalam perlombaan, latihan, atau kegiatan yang berhubungan dengan kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, atau unjuk rasa;
1.1.3 melakukan tindakan kejahatan;
1.1.4 penggunaan selain yang tercantum dalam polis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.