KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Masyarakat Sulawesi Barat bisa memanfaatkan program tersebut, untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Mengutip dari akun Instagram resmi BPKPD Sulawesi Barat @bpkpdsulbar, Senin (30/12/2024), berikut program yang ditawarkan sebelum berakhir dua hari lagi:
Masyarakat hanya perlu datang ke satpas terdekat di seluruh Sulawesi Barat sebelum masanya berakhir untuk mendapatkan keringan pajak kendaraan bermotor tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/30/173100815/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sulawesi-barat-berakhir-2-hari-lagi