JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang ingin pergi berlibur pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, dengan moda penyeberangan kapal feri, wajib memperhatikan pengaturan terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya di empat pelabuhan, yakni Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, diprediksi pada sektor penyeberangan akan terjadi peningkatan volume kendaraan. Karena itu diperlukan pengaturan.
"Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," ucap Yani dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Kemenhub Alihkan 49 Jembatan Timbang Jadi Rest Area Selama Nataru
Pengaturan penyeberangan telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang meliputi :
1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar :
2. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
Baca juga: Mekanik AHASS Borong Kemenangan di AOC 2024 Filipina
"Untuk penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan," ucap Yani.
Yani menjelaskan, penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
b. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
Kendaraan angkutan barang yang menuju ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo, buffer zone di lapangan sepak bola Areba desa Bangsring, Terminal Sritanjung, Ruang Parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi desa Ketapang, dan Kampung Anyar Desa Ketapang.
Baca juga: Perbedaan Lampu Pengatur Lalu Lintas Primer dan Sekunder
"Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan," katanya.
Untuk mobil barang yang dari arah Jember, lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Selain itu, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43A, Rest Area KM 68A, lahan PT Munic Line, dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dilakukan di Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B dan KM 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar.
Sedangkan pada ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
Baca juga: Strategi Liburan Menggunakan Mobil Selama Nataru 2024/2025
a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan
b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, sementara itu untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni, dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
"Bil terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system secara situasional, Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.