Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Sebut Ada 25 Provinsi yang Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan

Kompas.com - 14/01/2025, 17:58 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat menjadi batu sandungan industri otomotif nasional, yang saat ini mengalami kontraksi.

Tapi, disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, kini sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan dengan menunda penerapan opsen pajak.

“Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan dari Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB," kata dia dalam forum diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah yang digelar Forwin di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Kemenperin Ungkap Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Ini

Forum diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah yang digelar Forwin di Jakarta, Selasa (14/1/2025).KOMPAS.com/Ruly Forum diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah yang digelar Forwin di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” lanjut Setia.

Kendati tidak merincikan provinsi mana saja yang memberikannya, ia menyebut mayoritas datang dari Pemda di Pulau Jawa. Atas dasar itu, pihak Kemenperin memberikan apresiasinya telah berupaya menjaga daya beli masyarakat.

Sekertaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara juga menyampaikan hal serupa. Tapi penundaan itu berbeda-beda tiap Provinsi tergantung kebijakan masing-masing.

Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

"Jadi seperti Jabar, itu mereka tidak menaikkan opsen selama 3 bulan, nanti dievaluasi lagi. Kemudian Jatim dari 6 bulan sampai satu tahun. Mereka tidak menunda, tapi tidak menunaikan," katanya.

Baca juga: Hyundai Produksi New Creta dan Creta N Line Turbo di Indonesia

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Opsen pajak sendiri merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam beleidnya dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau