Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Alihkan 49 Jembatan Timbang Jadi Rest Area Selama Nataru

Kompas.com - 14/12/2024, 12:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dengan adanya pembatasan barang pada masa libur Nataru tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalih fungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, untuk dijadikan rest area.

Bagi masyarakat atau pengguna jalan yang melintas ruas yang diberlakukan pembatasan angkutan barang, bisa memanfaatkan UPPKB untuk beristirahat sementara.

Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Kontes Mekanik Honda AOC 2026

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.

Toni mengatakan, jumlah UPPKB yang ditutup sementara untuk dijadikan rest area selama masa libur Nataru mencapai 49 unit.

"UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai 3 Januari jam 24.00 waktu setempat," ujar Toni dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).

Untuk daftar UPPKB yang dijadikan rest area sementara sebagai berikut :

A. Provinsi Sumatera Utara:

1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.

B. Provinsi Jambi:

1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.

C. Provinsi Sumatera Selatan:

1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.

D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau