JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku normal mulai pagi ini, Senin (2/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Apakah Transmisi CVT Cocok untuk Pengemudi Agresif?
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.