JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengingatkan kembali pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual.
Hal tersebut sehubungan dengan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Sehingga apabila terjadi suatu hal yang tak diinginkan, pemilik lama tidak lagi bertanggung jawab seperti terkena tilang elektronik (ETLE).
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data. STNK ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Alasan Motor Karbu Masih Banyak Peminat
Ia melanjutkan, pentingnya pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Ketika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan, maka akan dibebankan membayar pajak progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua bila nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Ketika pemilik membeli mobil baru, tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Sementara Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha menjelaskan, pemblokiran juga dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identifikasi kendaraan jika digunakan untuk sarana kejahatan atau kena tilang.
Baca juga: Fitur Rem Otomatis Aktif Tiba-tiba, Bisa Membahayakan
"Pemblokiran STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias gratis," kata dia.
Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK: