Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Penandaan SIM dan Tilang Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 26/08/2024, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas berawal dari pengendara yang abai aturan dan melakukan pelanggaran. Tanpa ada efek jera, pelanggar lalu lintas akan terus mengulang kesalahannya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi disebabkan karena rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM dan sistem tilang poin bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas segera berlaku.

Baca juga: Berapa Tekanan Udara Ban Mobil yang Tak Bikin Boros BBM?

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

“Sistem TAR (Traffic Attitude Record) akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin,” ujar Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (25/8/2024).

“Dengan adanya rencana penerapan TAR, saya kira akan cukup efektif apalagi TAR akan diintegrasikan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” kata dia.

Budiyanto menjelaskan, besaran poin bakal tergantung bobot pelanggaran dan jenis kecelakaan. Di mana masing-masing memiliki nilai; 1,3 dan 5 untuk pelanggaran, dan 5 ,10 dan 12 bagi pengendara yang terlibat laka lantas.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Nilai tersebut akan diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila mencapai 12, SIM akan dicabut sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Sanksinya, wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Apabila akumulasi nilai pada pinalti 2 dengan nilai 18, dengan sanksi penyidik mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM seumur hidup atau sesuai rentang waktu tertentu sesuai putusan pengadilan.

“Penyiapan SDM sarana dan pra-sarana sebagai suatu keniscayaan. Pelatihan dan pencerahan sangat perlu karena berkaitan dengan mengoperasikan alat dengan bantuan teknologi, baik itu aplikasi TAR yang akan diintegrasikan dengan ETLE,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu yang Setia Pakai Daihatsu Xenia Generasi Pertama

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

“Semua alat bekerja by sistem serba otomatis mampu mendeteksi TNKB sekaligus Face Recognition. Dengan demikian apabila TAR ini diberlakukan akan sangat efektif karena terintegrasi dengan ETLE,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan TAR akan menciptakan deterence effect yang luar biasa karena pengguna jalan merasa terawasi dan mereka takut SIM dicabut, baik secara permanen atau dalam rentang tertentu sesuai putusan pengadilan.

“Mereka yang kena sanksi tersebut apabila ingin mendapatkan SIM wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengajukan permohonan ulang kembali seperti semula,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau