Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jawa Tengah Sudah Siap dengan Rencana Penandaan SIM dan Tilang Poin

Kompas.com - 26/08/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan tilang poin dan penandaan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Bahkan, baru-baru ini Korlantas Polri menggelar pelatihan pemberlakukan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Nantinya, sistem TAR akan mencatat, mendata dan memberikan tanda dengan pemberian poin dan akan diintegrasikan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca juga: Modal Rp 20 Juta, Bikin Innova Zenix Jadi Lebih Mewah

Ilustrasi polisi gelar Operasi Patuh 2024. Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang disasar. DOKUMENTASI POLRES KP Ilustrasi polisi gelar Operasi Patuh 2024. Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang disasar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, untuk wilayah Jawa Tengah juga sudah bersiap dengan sistem Traffic Attitude Record (TAR).

“Pelatihan dari korlantas Mabes Polri dan saat ini sudah dilakukan pelatihan terhadap operator Polda terkait penggunaan aplikasi komandan. Untuk teknis pelaksanaannya menunggu jukrah dari Korlantas Mabes Polri,” kata Artanto kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Perlu diketahui, setiap pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Ban Bekas buat Mobil

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, besaran poin nanti akan sesuai dengan bobot pelanggaran. Masing-masing memiliki nilai 1,3 dan 5 untuk pelanggaran, dan 5,10, dan 12 untuk laka lantas.

Jika pengendara sudah mencapai poin 12, maka SIM dapat dikenakan dua saksi, penahanan sementaran atau pencabutan SIM sementara hingga putusan pengadilan.

Sementara, jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau