Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk Kendaraan pada 2025

Kompas.com - 20/07/2024, 09:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi, baik itu mobil maupun sepeda motor diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya menjelaskan, asuransi pada kendaraan itu bakal fokus pada tanggung jawab atas kerusakan property yang ditimbulkan dari kecelakaan.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan.

Baca juga: Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.

Lantas, apa itu asuransi TPL?

Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan (SWDKLLJ), saat ini asuransi TPL bersifat sukarela.

Baca juga: Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Pengaruh ke Penjualan?

Diketahui, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja.

Maka, klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.

Sementara manfaat suransi TPL, Melansir laman resmi Allianz, adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain.

Baca juga: Daihatsu Manut Soal Kebijakan Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Kecelakaan lalu lintas parah shutterstock Kecelakaan lalu lintas parah

"Asuransi wajib ini tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui PT Jasa Raharja," ujar Ogi melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/7/2024).

Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus.

Yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada kebijakan teknis pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau