Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Pengaruh ke Penjualan?

Kompas.com - 19/07/2024, 13:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025, diyakini tidak akan memberatkan masyarakat yang berminat membeli kendaraan.

Menurut Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, kondisi tersebut karena mayoritas pembelian mobil di Indonesia secara kredit atau melalui perusahaan multifinance (leasing).

"Biasanya semua transaksi leasing atau kredit, mobilnya itu harus diasuransikan," kata Jongkie di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Suasana pameran IIMS 2024Kompas.com Suasana pameran IIMS 2024

"Jadi sebetulnya sudah ter-cover. Jadi mobil yang ada di jalan sekarang sudah ada asuransinya. Sepeda motor pun demikian," lanjut Jongkie.

Sehingga meski aturan wajib asuransi diterapkan, penjualan kendaraan bermotor di pasar dalam negeri akan tetap laju. Asalkan, daya beli masyarakat terjaga.

"Jadi sebetulnya tidak terlalu signifikan nanti tinggal sisa 40 persen yang bayar cash yang diwajibkan asuransi misalnya kalo peraturannya terbit," kata Jongkie.

"Lagipula yang beli mobil secara tunai itu kan punya duit, jadi sebetulnya tidak terlalu menyeramkan," tambahnya.

Namun sampai saat ini dirinya mengakui belum bisa menarik kesimpulan atas potensi dampak yang ditimbulkan dari aturan terkait.

Sebab, kebijakannya masih dalam tahap pembahasan dan pihak asosiasi belum mendapatkan draft-nya.

Baca juga: Punya Truk Listrik, Tetap Wajib Melakukan Uji Kir

Suasana pameran IIMS 2024Kompas.com Suasana pameran IIMS 2024

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

TPL sendiri ialah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau