Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daihatsu Manut Soal Kebijakan Mobil Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Kompas.com - 19/07/2024, 19:51 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL).

Adapun TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Baca juga: Ikuti Tren, Mitsubishi All New Triton Kini Jadi Lebih Kekar

Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing & Corporate Planning Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani mengatakan, Daihatsu akan ikut setiap kebijakan pemerintah.

Daihatsu Sigra di GIIAS 2023KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Daihatsu Sigra di GIIAS 2023

“Pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan pasti memikirkan dengan matang. Termasuk mereka pasti berdiskusi dengan Gaikindo ya,” kata Sri Agung di GIIAS 2024, di ICE BSD City, di Tangerang, Jumat (19/7/2024).

Sri Agung mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu pelaksanaannya baik petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Kita akan lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kita lihat dulu karena juklaknya belum ada,” ujar Sri Agung.

Baca juga: Ulas Sustaina-C Concept, Mobil Listrik Masa Depan Honda

Sebelumnya disebutkan, kebijakan terkait implementasi asusransi TPL sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Daihatsu All New Xenia ADS X meluncur di GIIAS 2024Kompas.com/Donny Daihatsu All New Xenia ADS X meluncur di GIIAS 2024

Baca juga: Dijual Rp 680 Juta, Intip Spesifikasi Hyptec HT di RI

Saat nantinya berlaku maka pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau