Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai Asuransi TPL

Kompas.com - 18/07/2024, 18:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Saat ini, kebijakan terkait sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Baca juga: Menperin Minta Pabrikan Tidak Naikkan Harga Jual Kendaraan

Pembukaan GIIAS 2024 oleh Wakil Presiden RI  Ma'ruf AminKOMPAS.com/NANDA Pembukaan GIIAS 2024 oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi secara positif. Menurutnya, langkah ini dapat mendorong penguatan ekosistem pada industri otomotif.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," ucap dia di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Hanya saja pada kesempatan itu, Agus tidak memberi komentar lebih jauh. Mengingat rancangan rencana wajib asuransi atas kendaraan bermotor belum selesai.

Pernyataan senada juga disebutkan Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi. Tetapi meskipun ditetapkan, ia percaya tidak akan berdampak negatif terhadap penjualan mobil.

"Kebijakannya kan belum ada, kita juga belum lihat. Jadi kita tunggu dulu saja baru bisa dikaji bareng-bareng," kata Nangoi.

Baca juga: 3 Mobil yang Dinaiki Wapres Maruf Amin di GIIAS 2024

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau