Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Denda Tilang dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Kompas.com - 16/07/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Semeru 2024 resmi digelar selama dua pekan dan sudah dimulai pada, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajatim dijelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 ini akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Tujuan operasi ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Baca juga: Kia Seltos 1.5 Turbo Siap Meluncur di GIIAS 2024

Operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran yang didukung oleh penegakan hukum, baik secara langsung maupun sistem elektronik, seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.

Adapun sasaran dan sanksi pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2024, yaitu:

1. Berboncengan lebih dari satu

Dalam pasal 292 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

2. Pengendara ranmor di bawah umur

melanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

4. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek kendaraan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

5. Pengendara kendaraan dua yang tidak menggunakan helm standar SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

6. Pengendara kendaraan empat tidak menggunakan safety belt

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau