Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Denda Tilang dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Kompas.com - 16/07/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Semeru 2024 resmi digelar selama dua pekan dan sudah dimulai pada, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajatim dijelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 ini akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Tujuan operasi ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Baca juga: Kia Seltos 1.5 Turbo Siap Meluncur di GIIAS 2024

Operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran yang didukung oleh penegakan hukum, baik secara langsung maupun sistem elektronik, seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.

Foto: Polres Situbondo Polda Jatim melakukan upacara pembukaan Operasi Patuh Semeru dari 15 Juli sampai 28 Juli 2024.Dokumentasi Polres Situbondo Foto: Polres Situbondo Polda Jatim melakukan upacara pembukaan Operasi Patuh Semeru dari 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

Adapun sasaran dan sanksi pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2024, yaitu:

1. Berboncengan lebih dari satu

Dalam pasal 292 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

2. Pengendara ranmor di bawah umur

melanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

4. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek kendaraan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

5. Pengendara kendaraan dua yang tidak menggunakan helm standar SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

6. Pengendara kendaraan empat tidak menggunakan safety belt

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

7. Melawan arus

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

9. Menerobos lampu merah

Akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ pasal 106 ayat 4 huruf c, di mana akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau