JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Semeru 2024 resmi digelar selama dua pekan dan sudah dimulai pada, Senin (15/7/2024).
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajatim dijelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 ini akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).
Tujuan operasi ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Baca juga: Kia Seltos 1.5 Turbo Siap Meluncur di GIIAS 2024
Operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran yang didukung oleh penegakan hukum, baik secara langsung maupun sistem elektronik, seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.
Adapun sasaran dan sanksi pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2024, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu
Dalam pasal 292 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
2. Pengendara ranmor di bawah umur
melanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
4. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek kendaraan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
5. Pengendara kendaraan dua yang tidak menggunakan helm standar SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
6. Pengendara kendaraan empat tidak menggunakan safety belt
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
7. Melawan arus
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
9. Menerobos lampu merah
Akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ pasal 106 ayat 4 huruf c, di mana akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.