Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
7. Melawan arus
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
9. Menerobos lampu merah
Akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ pasal 106 ayat 4 huruf c, di mana akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.