Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 02/07/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan secara bertahap diujicobakan menjadi salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C.

Regulasi ini mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?

Adapun daerah yang menerapkan aturan uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan dan perpanjang SIM, yaitu:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT).

Faisal menekankan, syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Mobil Listrik Ferrari Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan


Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, regulasi ini tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.

David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir, karena minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.

Baca juga: Liburan Sekolah, Jakarta-Malang Naik All New Suzuki Ertiga SS 2019

Petugas akan melakukan sosialisasi dan yang belum punya BPJS bisa melakukan pendaftaran dibantu oleh petugas.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau