Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Truk Bekas Tambang Bikin Usaha Karoseri Bangkrut

Kompas.com - 02/07/2024, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan relaksasi impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Salah satu poin dari peraturan tersebut ada relaksasi impor kendaraan buat keperluan khusus bekas. Contohnya seperti truk bekas buat keperluan tambang dengan berat harus di atas 24 ton dengan usia maksimal 20 tahun.

Kalau dibiarkan berlanjut peraturannya, bukan cuma pembuat truk yang rugi, tapi juga karoseri lokal. Alasannya, truk baru di Indonesia dibeli dalam bentuk sasis saja, bagian belakangnya dibuat lagi oleh karoseri.

Baca juga: Daimler Sebut Impor Truk Bekas Bisa Berdampak Negatif

Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.Dok. Jasa Marga Jasa Marga menggelar operasi truk ODOL di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Karoseri merupakan industri yang membuat bodi atau aplikasi di atas sasis, baik truk maupun bus. Truk yang masuk Indonesia secara bekas, biasanya sudah ada karoseri di bagian belakangnya.

Jimmy Tenacious, Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia, mengatakan, aturan impor truk bekas buat tambang sangat merugikan negara dan pebisnis di Indonesia.

"Bawa truk bekas tentunya sudah berikut karoserinya. Jadi perusahaan karoseri dalam negeri tidak dapat kerjaan apa-apa. Sedangkan kita itu industri yang menyerap tenaga kerja banyak di Indonesia," ucap Jimmy kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Mobil Listrik Ferrari Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan


Bukan itu saja, secara keamanan pun harus dipertanyakan juga. Karoseri sudah punya Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRUB) dan Surat Uji Tipe (SUT) yang semua sudah disetujui dan layak oleh Dinas Perhubungan dari Kementerian Perhubungan.

"Truk bekas tentunya harus secara ketat diperhatikan kelayakan jalannya," kata Jimmy.

Selain itu, truk bekas sama saja tidak ikut dengan tujuan pemerintah yang ingin mengurangi emisi karbon. Apalagi sejak 2022, truk yang dijual di Indonesia harus lolos standar Euro 4, sedangkan truk bekas, belum tentu sesuai standar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com