JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang truk yang sering terjadi akhir-akhir ini menjadi pelajaran bagi kita, khususnya para pemilik angkutan niaga untuk melengkapi perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
Dalam Permenhub No PM 74 Tahun 2021, selain harus punya perlengkapan keselamatan standar seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, hingga hel dan rompi, serta P3K.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mewajibkan truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflektor pada badan truk.
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Bayar Tol Pakai e-Toll Pengendara Lain
“Sudah kita mulai,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan, kepada Kompas.com (24/6/2024).
“Jadi stiker atau alat pemantul cahaya ini berfungi sebagai salah satu penanda tambahan yang dilekatkan pada badan truk dengan berdimensi khusus,” kata dia.
Dengan adanya stiker pemantul cahaya tersebut, setidaknya bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Ganti Air Radiator
Aturan penggunaan stiker pemantul cahaya termuat dalam Pasal 19 PM 74 Tahun 2021, di mana kendaraan yang wajib memakai adalah mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil concrete pump.
Mobil barang tersebut mempunyai JBB paling sedikit 7.500 Kg, atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.