Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tabrak Belakang, Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor

Kompas.com - 24/06/2024, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang truk yang sering terjadi akhir-akhir ini menjadi pelajaran bagi kita, khususnya para pemilik angkutan niaga untuk melengkapi perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Dalam Permenhub No PM 74 Tahun 2021, selain harus punya perlengkapan keselamatan standar seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, hingga hel dan rompi, serta P3K.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mewajibkan truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflektor pada badan truk.

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Bayar Tol Pakai e-Toll Pengendara Lain

Sebuah mobil boks kontainer bernomor polisi B 9093 BCX sedang dievakuasi dengan alat berat usau menabrak pembatas jalan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (15/8/2022) pukul 14.10 WIB.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Sebuah mobil boks kontainer bernomor polisi B 9093 BCX sedang dievakuasi dengan alat berat usau menabrak pembatas jalan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (15/8/2022) pukul 14.10 WIB.

“Sudah kita mulai,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan, kepada Kompas.com (24/6/2024).

“Jadi stiker atau alat pemantul cahaya ini berfungi sebagai salah satu penanda tambahan yang dilekatkan pada badan truk dengan berdimensi khusus,” kata dia.

Dengan adanya stiker pemantul cahaya tersebut, setidaknya bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.

 Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Ganti Air Radiator

Aturan penggunaan stiker pemantul cahaya termuat dalam Pasal 19 PM 74 Tahun 2021, di mana kendaraan yang wajib memakai adalah mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil concrete pump.

Mobil barang tersebut mempunyai JBB paling sedikit 7.500 Kg, atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau