Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Pasang Stiker Pemantul Cahaya Tambahan di Truk

Kompas.com - 18/02/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stiker pemantul cahaya pada badan truk memiliki peran penting dalam keselamatan berlalu lintas. Stiker ini merupakan “mata kucing” yang berguna saat malam hari, serta sebagai tanda posisi kendaraan.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @kuyinfo, Sabtu (17/2/204), di mana sebuah kendaraan melaju cukup kencang, dan tanpa disadari ada sebuah truk tanpa stiker pemantul cahaya di depannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KUY INFO (@kuyinfo)

Dari video tersebut, minimnya cahaya pada malam hari membuat mobil tersebut menabrak bagian belakang truk tanpa stiker pemantul cahaya.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar pada truk mampu mengurangi resiko tabrak belakang.

Baca juga: Audio Khusus Toyota Innova Zenix Hybrid dan BinguoEV

Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector

“Dari spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, bisa mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pad amalam hari,” kata Danto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bahkan, pemasangan stiker tambahan pada truk atau kendaraan besar tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Stiker APCT dan Rear Underrun Protection (Perisai Kolong Belakang).

Baca juga: Baterai Mitsubishi L100 EV Bisa Ditukar Bila Bermasalah


Kemudian, alat pemantul berupa stiker tambahan dengan spesifikasi sesuai UN R104 wajib dipasang sesuai Permen 74 Tahun 2021 yang tertuang pada Pasal 19.

Terdapat dua jenis pemasangan stiker tambahan, yaitu penuh atau full marking dan terpisah-pisah seperti jelujur atau disebut partial marking. Stiker utuh atau penuh minimal 300-600 mm dengan jarak/spasi 150-300 mm.

Apabila truk baru tidak memakai stiker tambahan tidak akan lulus uji tipe. Sementara jika sudah beroperasi di jalan tidak akan lulus uji berkala kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com