Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Pemantul Cahaya Tambahan di Truk, Bisa Cegah Kecelakaan Fatal

Kompas.com - 21/03/2023, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Syabda meninggal setelah mobil sedan Toyota Camry yang ditumpanginya beserta keluarga, diduga melaju dalam kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk dari arah Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan tabrak belakang truk menjadi perhatian serius akhir-akhir ini. Tabrak belakang merupakan salah satu kecelakaan yang banyak merenggut nyawa di jalan tol.

 Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

 

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar mampu mengurangi resiko tabrak belakang.

"Baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari." kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

 Baca juga: RNF Aprilia Tim MotoGP Terakhir yang Melansir Penampakan Motor

Danto mengatakan, pemakaian stiker tambahan pada truk atau kendaraan besar sudah diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Stiker APCT dan Rear Underrun Protection (Perisai Kolong Belakang).

 

Alat pemantul berupa stiker tambahan dengan spesifikasi sesuai UN R104, wajib dipasang sesuai Permen 74 Tahun 2021 yang tertuang pada Pasal 19.

 Baca juga: Fasilitas Uji Kendaraan Baru di Bekasi Rampung 2024

Ada dua jenis pemasangan stiker tambahan yaitu pertama yaitu penuh atau full marking dan yang kedua terpisah-pisah seperti jelujur atau disebut partial marking.

Stiker utuh atau penuh minimal 300-600 mm dengan jarak/spasi 150-300 mm.

Sanksinya ialah truk baru yang tidak memakai stiker tambahan tidak akan lulus uji tipe. Sedangkan jika sudah beroperasi di jalan tidak akan lulus uji berkala kendaraan.

Pasal 19:

Ayat 1

Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berupa stiker dan dilekatkan pada:

  1. Mobil Barang, paling sedikit berupa:

1. mobil bak muatan terbuka;
2. mobil bak muatan tertutup;
3. mobil tangki; dan
4. mobil concrete pump.

      b. Kereta Gandengan; dan
      c. Kereta Tempelan.

Ayat 2

Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Mobil Barang dengan ketentuan:

  1. mempunyai JBB paling sedikit 7.500 (tujuh ribu lima ratus) kilogram; atau
  2. paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda (konfigurasi sumbu 1.2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pada kenyataanya banyak lampu belakang truk gak terang dankecil ukuranya jadi bisa membahayakan mobil di belakangnya apalagi kalau truk ngerem ga ada tandanya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau