Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor

Kompas.com - 04/12/2019, 14:25 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan tambahan bagi truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflector pada badan truk.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menjelaskan bila aturan tersebut merupakan tambahan terkait sistem manajemen keselamatan yang saat ini sedang gencar dilakukan.

Baca juga: Enam Nyawa Melayang di Cipali, Ingat Pentingnya Jam Biologis Tubuh

"Sudah kita mulai dan saat ini sosialisasikan. Jadi stiker atau alat pemantul cahaya ini berfungi sebagai salah satu penanda tambahan yang dilekatkan pada badan truk dengan berdimensi khusus," ucap Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Dimensi khusus yang dimaksud adalah untuk truk atau mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau berat 7.500 kg seperti mobil bak muatan, mobil bak muatan tutup, mobil tangki, serta pada kereta gandeng dan tempelan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Stiker Pemantul Cahaya untuk Kendaraan Wajib Uji di UP. PKB Ujung Menteng, sesuai arahan Ditjen Hubdat Nomor : KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019. . Sosialisasi dan pemasangan stiker pemantul cahaya dilakukan secara gratis bagi kendaraan wajib uji yang telah menyelesaikan uji KIR di UP. PKB Ujung Menteng. Kegiatan ini telah dimulai pada hari Senin, 2 Desember 2019, dan akan berlangsung sampai satu minggu ke depan. . Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh kendaraan angkutan barang dengan tonase lebih dari 7 ton wajib dipasang alat pemantul cahaya demi terwujudnya keselamatan transportasi di jalan. . Mari bersama kita jaga kelestarian lingkungan dan keselamatan transportasi di jalan dengan rutin melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. . Sumber : @uppkbujungmenteng #uppkbujungmenteng #dishubdkijakarta #aniesbaswedan #dkijakarta #ditjenhubdat #keselamatantransportasi

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) pada 3 Des 2019 jam 6:53 PST

Sigit menjelaskan bila pemasangan stiker tersebut terkait dengan masalah urgensi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi belakangan ini.

Dengan adanya stiker pemantul cahaya tersebut, setidaknya bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.

"Jadi mengapa perlu alat pemantul cahaya tambahan misalnya karena tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan. Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depan, karena keadaan lingkungan yang gelap," kata Sigit.

Baca juga: Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Tol BSD

Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)Humas Satlantas Polres Jakbar Mobil minbus yang ditabrak oleh truk di tol Joglo arah Pondok Indah pada Sabtu (30/11/2019)

Menurut Sigit, ada studi kasus di beberapa negara yang menunjukkan angka kecelakaan tabrak belakang dan samping dapat dicegah dengan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan.

Sementara untuk prosesnya saat ini menjadi wajib bagi truk yang baru keluar dari koroseri, untuk yang sudah beredar wajib di pasang saat akan melakukan pengujian berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com