Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Tabrak Belakang, Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang truk yang sering terjadi akhir-akhir ini menjadi pelajaran bagi kita, khususnya para pemilik angkutan niaga untuk melengkapi perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Dalam Permenhub No PM 74 Tahun 2021, selain harus punya perlengkapan keselamatan standar seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, hingga hel dan rompi, serta P3K.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mewajibkan truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflektor pada badan truk.

“Sudah kita mulai,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan, kepada Kompas.com (24/6/2024).

“Jadi stiker atau alat pemantul cahaya ini berfungi sebagai salah satu penanda tambahan yang dilekatkan pada badan truk dengan berdimensi khusus,” kata dia.

Dengan adanya stiker pemantul cahaya tersebut, setidaknya bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.

Aturan penggunaan stiker pemantul cahaya termuat dalam Pasal 19 PM 74 Tahun 2021, di mana kendaraan yang wajib memakai adalah mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil concrete pump.

Mobil barang tersebut mempunyai JBB paling sedikit 7.500 Kg, atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/171200715/hindari-tabrak-belakang-truk-wajib-pasang-stiker-reflektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke