JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudahan ini dalam rangka HUT ke-497 Daerah Khusus Jakarta serta HUT ke-79 Indonesia. Hanya saja, ada beberapa syarat untuk menikmatinya seperti pemutihan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, program terkait juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran saja.
Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Yamaha NMAX Turbo dengan Model Lama
"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun Jakarta," katanya pada keterangannya, Rabu (12/6/2024).
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Baca juga: Berapa Liter Kapasitas Oli Transmisi pada Mobil Manual?
Untuk memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan, antara lain: