Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 13/06/2024, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudahan ini dalam rangka HUT ke-497 Daerah Khusus Jakarta serta HUT ke-79 Indonesia. Hanya saja, ada beberapa syarat untuk menikmatinya seperti pemutihan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, program terkait juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran saja.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Yamaha NMAX Turbo dengan Model Lama

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun Jakarta," katanya pada keterangannya, Rabu (12/6/2024).

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Baca juga: Berapa Liter Kapasitas Oli Transmisi pada Mobil Manual?

Untuk memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau