Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudahan ini dalam rangka HUT ke-497 Daerah Khusus Jakarta serta HUT ke-79 Indonesia. Hanya saja, ada beberapa syarat untuk menikmatinya seperti pemutihan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, program terkait juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran saja.

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun Jakarta," katanya pada keterangannya, Rabu (12/6/2024).

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," katanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Untuk memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/13/081200715/simak-syarat-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke