Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengendarai Motor, Baiknya Menyalip dari Sebelah Kanan atau Kiri?

Kompas.com - 31/05/2024, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski murah dan lebih praktis, sepeda motor tetap menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak menyumbang angka kecelakaan. Bahkan, sampai memakan korban jiwa.

Banyak kasus kecelakaan melibatkan pengguna motor, salah satu penyebabnya karena minim edukasi terkait berkendara aman atau safety riding di jalan raya.

Contoh kecil seperti tata cara soal menyalip. Tak sedikit pengendara motor yang justru mengambil celah di sebelah kiri untuk mendahului kendaraan lain, padahal kondisi ini cukup berbahaya.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Marka Garis Putus-putus dan Garis Utuh di Jalan

Menurut Muhammad Ali Iqbal, Safety Riding and Community Supervisor Astra Motor Yogyakarta, pada dasarnya untuk menyalip kendaran di depan ada beberapa hal yang harus diperhitungkan pengguna motor.

Impresi jajal Yamaha Lexi LX 155 di BaliDok. Yamaha Impresi jajal Yamaha Lexi LX 155 di Bali

"Menyalip dari sisi kanan memang sesuai aturan, tapi ada hal yang harus diperhatikan. Pertama pastikan marka jalan di sisi kanan putus-putus, dan pastikan mobil atau kendaraan lain yang akan disalip memberikan cukup ruang di sisi kanan untuk dilewati," ujar Iqbal beberapa waktu lalu saat ditemui di Yogyakarta.

Lebih lanjut dijelaskan, yang tak kalah penting adalah membuat pengemudi di depan mengerti bila kendaraannya akan disalip. Karena itu, dianjurkan bagi pemotor untuk selalu menyalakan lampu utama dan membunyikan klakson.

Baca juga: Mau Transmisi Mobil Matik Awet, Jangan Melakukan Ini!

Namun demikian, Iqbal juga menjelaskan, ada beberapa kasus yang mengharuskan pengguna motor menyalip dari sisi kiri. Contoh ketika melintas jalan lintas provinsi yang kebanyakan separator jalan di tengah diganti dengan marka dua garis lurus.

Petugas kepolisian melakukan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan olah kejadian kecelakaan yang melibatkan 2 pengendara motor di Tuban, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024)KOMPAS.COM/HAMIM Petugas kepolisian melakukan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan olah kejadian kecelakaan yang melibatkan 2 pengendara motor di Tuban, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024)

"Marka jalan lurus yang tak terputus itu aritnya tak boleh dilewati. Kebanyakan pengemudi mobil atau truk sudah mengerti dan justru memberikan sisi kiri bagi motor yang ingin mendahului seraya melindungi bagian kanan dari ancaman kendaraan di lawan arah yang keluar jalur," kata Iqbal.

Sebelumnya, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menjelaskan, aturan yang benar dan lebih aman untuk menyalip kendaraan di depan adalah melalui sisi kanan.

Pasalnya, sisi bagian kiri cenderung memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pertama karena sisi kiri cenderung memiliki titik buta atau blind spot yang lebih besar. Dengan demikian, pengemudi yang akan disalip, baik mobil atau sesama pengguna motor, cenderung tidak mengetahui adanya pengendara yang akan mendahului.

Baca juga: Sering Lihat, tapi Banyak yang Tak Tahu 6 Jenis Marka Jalan Tol

Test ride Yamaha Lexi LX 155Kompas.com/Donny Test ride Yamaha Lexi LX 155

Tak hanya itu, sisi kiri jalan juga cenderung rawan karena memiliki permukaan yang tak rata, belum lagi ditambah dengan halangan lain seperti pengguna jalan yang keluar tiba-tiba dari gang dan lain sebagainya.

"Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang," ucap Sony.

Bicara regulasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ), tepatnya Pasal 109 ayat 1, telah ditullis soal aturan untuk menyalip kendaraan lain menggunakan jalur atau lajur sisi kanan.

Meski demikain, tetap wajib memperhitungkan beberapa aspek penting, seperti mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Baca juga: Apa Benar Busi Mobil Hybrid Punya Usia Pakai Lebih Lama?

Pengecualian untuk menyalip dari bagian kiri dijelaskan pada Pasal 109 ayat 2 yang menyatakan, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Komparasi Suzuki V-Strom 250SX dan Honda CRF250 RallyKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Komparasi Suzuki V-Strom 250SX dan Honda CRF250 Rally

Nah, soal definisi “keadaan tertentu” pada Pasal 109 ayat 2 itu dipertegas dalam lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, yang memiliki arti bila kondisi lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau