Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar Perpanjangan SIM Baru Bisa Dilakukan Maksimal 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa?

Kompas.com - 24/05/2024, 16:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku. Kabarnya, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan sebulan sebelum kedaluwarsa.

Beredar kabar bahwa pemilik SIM belum bisa melakukan perpanjangan masa berlaku jika masa berlakunya masih lebih dari sebulan. Pemilik SIM bisa melakukannya, tapi dengan tarif yang berbeda.

Baca juga: Berlaku Tahun Depan, NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM

Namun, pihak kepolisian dengan tegas menepis kabar tersebut. Dikatakan bahwa tidak ada aturan yang berlaku seperti itu.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

"Tidak betul itu, tidak ada aturan seperti itu. Itu anggota salah menyampaikan jika begitu," ujar Ps. Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Dimas menambahkan, pihaknya hanya menyarankan kepada pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM, sebulan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, sayang jika masa berlakunya masih panjang, tapi sudah diperpanjang lagi.

Baca juga: Bakal Pakai NIK KTP, Ini Tarif Resmi Bikin SIM Baru per Mei 2024

Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini juga tidak lagi menggunakan tanggal lahir. Tapi, lima tahun sejak tanggal penerbitannya.

Seorang pengemudi ojek online mencoba lintasan S pada sirkuit ujian praktik SIM C di SATPAS SIM Polres Blora, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023)Dok. Polres Blora Seorang pengemudi ojek online mencoba lintasan S pada sirkuit ujian praktik SIM C di SATPAS SIM Polres Blora, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023)

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing wilayah.

Terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda. Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000. Adapun khusus untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani. Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com