JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib pengendara di Indonesia. Buat pengendara motor, wajib menggunakan SIM C, SIM C1, atau SIM C2, disesuaikan dengan kapasitas mesin motornya.
Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 untuk pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.
Lalu jika nanti sudah punya SIM C1, apa masih bisa mengendarai motor yang lebih kecil kapasitas mesinnya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 atau C2 nanti merupakan peningkatan golongan, jadi tetap bisa dipakai buat mengendarai motor dengan mesin lebih kecil.
"Apa C2 boleh pakai motor yang lebih kecil? Boleh, karena itu peningkatan golongan, paling tinggi," kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Yusri menjelaskan, peningkatan golongan ini seperti pemilik SIM A yang membuat SIM B1 dan B2. Artinya jika sudah punya B2, maka bisa menyetir truk sampai mobil penumpang sekalipun, tingkatan paling tinggi.
"Bikin lah C1, silakan. Lebih enak bikin sekarang, belum ada penindakan. Jadi bisa sekarang atau nanti sekalian tunggu C habis (masa berlakunya)," kata Yusri.
Syarat pembuatannya lebih kurang sama, biayanya pun sama. Bedanya saat tes parktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya, pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C1 berbeda.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/28/062200615/punya-sim-c1-dan-c2-apa-tetap-bisa-bawa-motor-cc-kecil-