Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang Waisak, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 23/05/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Hari Raya Waisak 23-24 Mei 2024 dan akhir pekan menjadi kesempatan beberapa orang untuk berlibur.

Untuk itu, bagi masyarakat yang akan berlibur dan melewati tol perlu kembali mengingat lagi batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Batas kecepatan berkendara di jalan tol telah diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan (Perpu) jalan tol, yakni PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, PP nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Aturan pertama Pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015, yang menjelaskan batas kecepatan minimum untuk tol antarkota dan tol dalam kota.

Baca juga: Beberapa Faktor yang Bisa Menyebabkan Truk Gagal Menanjak

Jalan tol Jakarta-TangerangJASA MARGA Jalan tol Jakarta-Tangerang

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj.

Kemudian, batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111, yakni 100 kpj untuk wilayah antarkota, dan 80 kpj untuk wilayah dalam kota. Keduanya ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang.

Selanjutnya, aturan batas kecepatan di jalan tol tergolong tentaatif alias bisa berubah, dan disesukan dengan pertimbanga-pertimbangan tertentu. Ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi:

Baca juga: Toyota Siapkan SUV Gazoo Racing Pertama


Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:

a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, regulasi ini bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan.

“Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan. Karena itu, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat,” kata Marcel kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, regulasi ini akan menuntut pengemudi untuk berkendara aman dan bertindak sesuai aturan saat melintas di jalan tol.

“Semua peraturan diciptakan untuk memunculkan keamanan, dan menurut hemat saya, regulasi (batas kecepatan) pasti akan bermanfaat bagi para pengemudi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com