Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Waisak, Ini Lokasi Gage, One Way, dan Contraflow di Puncak

Kompas.com - 23/05/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Rabu (22/5/2024) sampai Minggu (26/5/2024).

Kebijakan tersebut diterapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2024 yang mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ciawi-Puncak, sehubungan dengan libur Hari Raya Waisak 2568 BE.

Sehingga diharapkan pengguna kendaraan yang hendak ke kawasan mengatur kembali rencana perjalanan.

Baca juga: Terhindar dari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Situasi arus lalu lintas di jalur menuju arah Puncak Bogor, Jawa Barat, pada H-3 Lebaran 2024 atau Minggu (7/4/2024). Sejumlah pemudik lokal pun sudah mulai terlihat melintasi jalur Puncak menggunakan sepeda motor.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di jalur menuju arah Puncak Bogor, Jawa Barat, pada H-3 Lebaran 2024 atau Minggu (7/4/2024). Sejumlah pemudik lokal pun sudah mulai terlihat melintasi jalur Puncak menggunakan sepeda motor.

Secara rinci, KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menyatakan sistem ganjil genap diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kabupaten Bogor.

Selain itu, diterapkan pula sistem satu arah (one way) dan contraflow setelah pintu tol Ciawi secara situasional. Sementara skema satu arah diberlakukan berdasarkan kondisi kepadatan kendaraan dari arah Jakarta maupun sebaliknya.

"Kami menyiapkan Jalur contraflow dari exit Tol Ciawi s/d km 46.400 serta pemberlakuan sistem one way baik arah atas (Jakarta-Puncak) maupun arah bawah (Puncak-Jakarta)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama," tambah Ardian.

Baca juga: Pajak Kendaraan Termasuk Bentuk Legalitas Kepemilikan

Kemacetan terjadi imbas kecelakaan beruntun di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kemacetan terjadi imbas kecelakaan beruntun di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Puncak tetap lancar sehingga wisatawan dapat menikmati liburan dengan nyaman.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa. Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di ganjil dan genap, akan diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau