JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan mungkin sering melihat rambu-rambu lalu lintas yang banyak terpasang, baik di jalan nasional maupun jalan tol.
Bicara soal artinya, kebanyakan juga sudah mengerti. Namun, yang tak banyak disadari, ternyata rambu-rambu lalu lintas punya warna dasar yang berbeda-beda.
Menariknya lagi, ternyata warna dasar pada setiap rambu lalu lintas yang terpasang memiliki fungsi sendiri-sendiri. Artinya, lain warna dasar maka lain pula fungsinya.
Baca juga: Apakah Sopir Bus Wajib Tahu Kondisi Mesin secara Teknis?
Bicara soal regulasinya, aturan rambu-rambu sudah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam Pasal 1 tertulis: "Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan."
Sementara soal warna, rambu memilki enam kelir dasar, yakni putih, hijau, merah, biru, kuning, dan coklat. Semuanya memiliki arti masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Mobil Parkir Sembarangan di Depan Tempat Makan, Pahami Etika
- Kuning
Rambu dengan warna dasar ini untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
- Hijau
Biasanya digunakan untuk menunjukkan jurusan dan arah menuju ke lokasi fasilitas umum.
- Biru
Warna dasar biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Selain perintah, biasanya juga digunakan untuk menunjukkan batas wilayah dan lokasi fasilitas umum.
- Coklat
Fungsi rambu coklat serupa dengan hijau. Namun, bedanya, rambu ini memiliki makna sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.
- Merah
Rambu lalu lintas dengan warna dasar merah, menandakan sebuah larangan.
- Putih
Kelir putih digunakan sebagai pemberi isyarat akhir larangan. Bisa larangan kecepatan maksimum atau minimum dan batas akhir semua larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih dari rambu larangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.