KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sebagai tersangka. Seperti diketahui, bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) dan menewaskan 11 orang.
Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan seorang pengemudi tidak hanya harus piawai mengendalikan laju kendaraan tapi juga harus peka terhadap masalah kendaraan.
“Seharusnya pengemudi mengerti kondisi kendaraan, sehat atau ada masalah, sehingga selanjutnya pengemudi akan menentukan keselamatan penumpang dengan keputusannya melanjutkan perjalanan atau berhenti,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Jusri mengatakan mobil yang bermasalah ibarat sebuah api dalam peristiwa kebakaran. Ketika sebuah mobil bermasalah artinya kebakaran sudah terjadi maka tindakan yang seharusnya diambil adalah memadamkan.
Baca juga: Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling
“Memadamkan dalam hal kecelakaan adalah meminimalisasi risiko, sehingga katakanlah ketika rem blong maka sopir dituntut bisa meminimalisasi korban serta kefatalan, tapi sebenarnya ini sudah masuk dalam zona kerugian,” ucap Jusri.
Seharusnya, setiap sopir termasuk mobil pribadi mengutamakan untuk mencegah timbulnya api agar kerugian akibat kebakaran tidak terjadi. Dalam hal peristiwa kecelakaan lalu lintas maka sopir harus bisa mencegah terjadinya masalah pada mobil demi keselamatan.
“Yakni dengan melakukan perawatan mobil secara teratur, mengambil keputusan yang paling aman ketika sudah di jalan, sehingga risiko kecelakaan tidak terjadi, maka seharusnya sopir memeriksa kondisi mobil sebelum melakukan perjalanan,” ucap Jusri.
Baca juga: Kecelakaan Bus Studi Tour, Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian
Ketika mobil sudah dipastikan dalam kondisi baik, siap digunakan barulah sopir berani memutuskan untuk melakukan perjalanan. Jusri mengatakan sikap seperti ini yang kerap diabaikan.
“Jangan sampai mobil dalam masalah, baru sopir memikirkan bagaimana cara mengendalikan laju mobil untuk meminimalisasi risiko, bisa dikatakan itu sudah terlambat karena kerugian pasti akan ada,” ucap Jusri.
Jadi, sopir harus bisa memperhitungkan segala risiko terkait mobil yang dikendarainya. Poin terpentingnya jangan memaksakan kendaraan tetap melaju bila memang terdapat suatu masalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.