JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, akan membentuk tim gabungan khusus untuk menangani juru parkir liar di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembentukan tim gabungan ini menindaklanjuti maraknya juru parkir liar di minimarket.
Selain itu, tim ini bakal menertibkan parkir liar di ruang publik maupun titik lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan warga.
Baca juga: Lampu Kabin Mobil Dilarang Menyala Saat Malam Hari, Ini Alasannya
“Khusus yang terkait dengan kejadian ketidaknyaman di minimarket saat ini, kami sedang siapkan tim gabungan dari unsur tim Lintas Jaya (Dishub dan TNI/Polri) ditambah dari Satpol PP serta Pengadilan dan Kejaksaan Negeri,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Menurut Syafrin, tim gabungan akan memberikan sanksi pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir liar.
Pelaksanaan penindakan akan menyasar lokasi-lokasi minimarket mandiri yang diketahui terdapat pungutan parkir dan menimbulkan keresahan berdasarkan pengawasan atau pantauan di lapangan dan aduan masyarakat.
Baca juga: Bahaya Laten Bus Pariwisata, Banyak Makan Korban
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bahwa lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.
Oleh sebab itu, siapapun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.
"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak,” kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.