Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek Kelaikan Bus yang Akan Ditumpangi

Kompas.com - 14/05/2024, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, sekali lagi membuat banyak pihak menyoroti soal kelaikan dan kelayakan bus. Untuk itu, masyarakat ternyata bisa mengeceknya sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR 2024

"Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Yofie Aganovic, Marketing Assistant Manager PO Rosalia Indah, mengatakan, itu bagian dari kemudahan layanan yang disediakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri. Sehingga, konsumen memiliki informasi resmi perihal status KIR suatu bus.

"Kami selaku operator tentu mengikuti apapun yang diarahkan oleh Kemenhub untuk keamanan bersama," ujar Yofie, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Uji KIR yang Masih Berlaku Tidak Jaminan Bus Bebas Kecelakaan

Teddy Kurniawan Rusli, Direktur Utama PO Sinar Jaya, mengatakan, sudah termasuk hak dan kewajiban pemakai untuk meminta legalitas surat kendaraan.

"Sebenarnya, sebaiknya menyewa kendaraan dari perusahaan yang jelas dan sudah terbukti berpengalaman di bidangnya," kata Teddy.

Kurnia Lesani Adnan, Direktur PO SAN, mengatakan, dirinya sangat mendukung imbauan dari Kemenhub. Menurutnya, masyarakat bisa mengakses langsung guna keamanan dan kenyamanan perjalanan.

"Saat ini, banyak yang kelimpungan karena masyarakat mempertanyakan surat-surat sah bus. BLU-e itu untuk KIR saja, sedangkan untuk izin operasinya bisa cek di Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda atau aplikasi Mitra Darat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau