Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji KIR yang Masih Berlaku Tidak Jaminan Bus Bebas Kecelakaan

Kompas.com - 13/05/2024, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam pandangan orang awam, uji KIR yang berlaku menandakan kendaraan sehat dan aman buat perjalanan. Meski begitu, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi pada siapa saja, termasuk kendaraan dengan uji KIR yang masih aktif.

Hal ini diungkap oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, kepada Kompas.com pada Minggu (12/5/2024).

“Contoh di kasus Rosalia Indah, penyebab fatalitasnya itu karena bus itu tidak menggunakan sabuk keselamatan. Sementara bus itu sudah lulus uji KIR. Apakah KIR ini bisa menjamin bahwa bus ini sudah benar-benar 100 persen? Ya enggak juga,” ujar Wildan.

Baca juga: Harley-Davidson Luncurkan 5 Model Baru, Harga mulai Rp 800 Jutaan

Ilustrasi Uji Kir HinoHAM Ilustrasi Uji Kir Hino

“Kalau terjadi penyelewangan, penyimpangan, dalam pengujian kendaraan bermotor kan bisa saja. Jadi yang dicari KNKT itu adalah apa sih penyebab kecelakaan ini,” kata dia.

Wildan menegaskan, jadi belum tentu kendaraan yang lulus uji KIR, tidak mengalami kecelakaan.

Namun demikian, uji KIR penting dilakukan sebagai jaminan bahwa kendaraan mendapatkan perawatan rutin.

Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang

“Dalam investigasi KNKT juga banyak menemukan kendaraan-kendaraan yang KIR-nya hidup, tapi juga mengalami malfungsi. Seperti truk Pertamina yang kecelakaan di Cibubur, KIR-nya hidup tapi masalahnya banyak banget di kendaraannya,” ucap Wildan.

Ia menambahkan, perihal uji KIR ini erat kaitannya dengan perizinan kendaraan. Padahal kecelakaan biasanya terjadi pada hal-hal teknis yang sifatnya bisa diantisipasi.

“Kalau berizin atau tidak, kaitannya dengan administrasi. Jadi di luar konteks menjadi penyebab kecelakaan,” kata Wildan.

“Kalau kecelakaan ini kan bisa terjadi pada yang berizin atau tidak berizin. Enggak ada relevansinya dengan kejadian ini. Jadi pas kebetulan ini tidak berizin saja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com